Wednesday, September 12, 2012

Kajian Tentang Masa Haid, Masa Suci & Nifas

Bersama K.H. Ahmad Kosasih

Masa Haid pada wanita:

- Sedikitnya masa haid pada wanita itu sehari semalam (24 jam);
- Umumnya 6 atau 7 hari;
- Paling lama 15 hari.

Jika meninggalkan sholat karena menduga sedang haidh padahal tidak, maka waktu sholat yang ditinggalkan harus di Qa'da.

Jika hari ke-16 masih keluar darah, itu berarti bukan darah haidh melainkan darah "istihadhoh/penyakit". Jadi tetap mandi wajib & shalat.

Bagi wanita yang mengalami darah istihadhoh, yang mudah buang angin dan beser, maka niat mandi dan berwudhu setelah adzan berkumandang, jangan sampai ada jeda. Niatnya: "saya niat berwudhu agar diperbolehkan shalat."

Masa Suci bagi wanita:

- Sedikitnya 15 hari;
- Umumnya 23 atau 24 hari;
- Paling banyak, tidak terbatas. Karena ada kalanya wanita mengalami masa haidh yang tidak normal, mengalami kehamilan dan menopose.

Fatimah, putri Rasulullah, istri Imam Ali, beliau tidak pernah haidh. Hikmahnya: tidak pernah meninggalkan shalat seumur hidupnya. Sehingga beliau dijuluki "Zahra"(suci). Walau beliau melahirkan Hasan dan Husin, tapi masa nifasnya hanya sekejap.

Masa Nifas:

- Sedikitnya sesaat (setetes);
- Umumnya 40 hari;
- Paling lama 60 hari.
Wanita yang sedang haidh wajib meng-qa'da hutang puasanya tapi tidak wajib meng-qa'da shalat yang ditinggalkannya.

Untuk penjelasan lebih lanjut hubungi guru ngaji masing-masing

0 comments: