Showing posts with label Kajian KH Ahmad Kosasih. Show all posts
Showing posts with label Kajian KH Ahmad Kosasih. Show all posts

Wednesday, September 12, 2012

Kajian Tentang Masa Haid, Masa Suci & Nifas

Bersama K.H. Ahmad Kosasih

Masa Haid pada wanita:

- Sedikitnya masa haid pada wanita itu sehari semalam (24 jam);
- Umumnya 6 atau 7 hari;
- Paling lama 15 hari.

Jika meninggalkan sholat karena menduga sedang haidh padahal tidak, maka waktu sholat yang ditinggalkan harus di Qa'da.

Jika hari ke-16 masih keluar darah, itu berarti bukan darah haidh melainkan darah "istihadhoh/penyakit". Jadi tetap mandi wajib & shalat.

Bagi wanita yang mengalami darah istihadhoh, yang mudah buang angin dan beser, maka niat mandi dan berwudhu setelah adzan berkumandang, jangan sampai ada jeda. Niatnya: "saya niat berwudhu agar diperbolehkan shalat."

Masa Suci bagi wanita:

- Sedikitnya 15 hari;
- Umumnya 23 atau 24 hari;
- Paling banyak, tidak terbatas. Karena ada kalanya wanita mengalami masa haidh yang tidak normal, mengalami kehamilan dan menopose.

Fatimah, putri Rasulullah, istri Imam Ali, beliau tidak pernah haidh. Hikmahnya: tidak pernah meninggalkan shalat seumur hidupnya. Sehingga beliau dijuluki "Zahra"(suci). Walau beliau melahirkan Hasan dan Husin, tapi masa nifasnya hanya sekejap.

Masa Nifas:

- Sedikitnya sesaat (setetes);
- Umumnya 40 hari;
- Paling lama 60 hari.
Wanita yang sedang haidh wajib meng-qa'da hutang puasanya tapi tidak wajib meng-qa'da shalat yang ditinggalkannya.

Untuk penjelasan lebih lanjut hubungi guru ngaji masing-masing